-->
  • Jelajahi

    Copyright © Di Seputar Kita News. Net
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Iklan

    Halaman

    Pemkab Tana Toraja Tegaskan Larangan Euforia Pergantian Tahun Baru 2025 - 2026, Warga Diminta Tunjukkan Empati Nasional untuk Musibah Aceh Sumatera

    Di Seputar Kita News. Net
    Rabu, Desember 31, 2025 WIB Last Updated 2025-12-31T01:43:52Z
    Pasang Iklan disini👇👇
    Pasang Iklan disini👇👇
    Berita Hangat Lainnya disini 👇👇


     Di Seputar Kita News.Net --- Tana Toraja --- Pemerintah Kabupaten Tana Toraja secara tegas mengeluarkan surat edaran imbauan kepada seluruh masyarakat terkait pelaksanaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini dikeluarkan langsung oleh dr Zadrak Tombeg sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 100.3.4/19825/Bakesbangpol tentang peningkatan kesiapsiagaan pemerintah daerah.


    Surat edaran tersebut menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk empati dan solidaritas nasional terhadap saudara-saudara sebangsa yang tengah terdampak bencana alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pemerintah daerah menilai, perayaan yang berlebihan tidak sejalan dengan nilai kemanusiaan dan kepekaan sosial.


    Dalam poin utama edaran, Pemkab Tana Toraja secara tegas mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan yang menimbulkan keramaian dan euforia berlebihan. Aktivitas seperti pesta kembang api, penggunaan terompet, balapan liar, konser musik, dan bentuk hura-hura lainnya diminta untuk dihentikan selama momentum Natal dan Tahun Baru.


    Pemerintah juga menekankan pentingnya mengganti budaya euforia dengan kegiatan yang lebih bermanfaat, bermakna, dan bernilai sosial. Edukasi kepada masyarakat terus didorong agar perayaan hari besar keagamaan dimaknai secara sederhana, khidmat, dan penuh kepedulian terhadap sesama.


    Selain imbauan kepada masyarakat, pemerintah daerah bersama unsur Forkopimda akan memperketat pemantauan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama masa persiapan dan pelaksanaan Natal 2025 serta Tahun Baru 2026. Langkah ini dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan dan potensi konflik sosial.


    Pemkab Tana Toraja juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan deteksi dini terhadap potensi bencana alam. Mengingat kondisi cuaca ekstrem yang masih berpotensi terjadi, pemerintah menilai kewaspadaan menjadi keharusan, bukan pilihan.


    Di sektor transportasi, pemerintah memastikan kesiapan sistem angkutan penumpang dan barang di titik-titik strategis seperti terminal, bandara, dan jalur wisata. Koordinasi lintas sektor dilakukan guna mengantisipasi lonjakan penumpang, distribusi logistik, serta kemacetan lalu lintas saat arus libur Natal dan Tahun Baru.


    Tak kalah penting, pemerintah menegaskan jaminan ketersediaan kebutuhan pokok, bahan bakar minyak, dan logistik strategis lainnya. Langkah ini dilakukan untuk mencegah lonjakan harga, kelangkaan barang, serta praktik spekulasi yang merugikan masyarakat.


    Dalam rangka memperkuat keamanan lingkungan, Pemkab Tana Toraja meminta agar sistem keamanan berbasis masyarakat hingga satuan terkecil, seperti pos ronda, kembali diaktifkan. Partisipasi warga dinilai sangat krusial dalam menjaga stabilitas daerah selama masa libur panjang.


    Melalui surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menegaskan bahwa ketertiban, kepedulian sosial, dan keselamatan publik menjadi prioritas utama. Pemerintah berharap seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi imbauan tersebut demi menjaga keamanan daerah, memperkuat solidaritas kebangsaan, serta menciptakan perayaan Natal dan Tahun Baru yang bermartabat dan beretika. (M.khanif)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Formulir Kontak

    Nama

    Email *

    Pesan *

    Tag Terpopuler