Di Seputar Kita News Net -- Tana Toraja -- Lurah Bungin, Thomas L. Kala'padang, menyambangi Kantor Lurah Sarira yang terletak di Rantelemo, Kecamatan Makale Utara, Rabu (31/12/2025). Kantor tersebut merupakan tempat dirinya pernah menjabat sebelumnya. Kedatangannya bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan menyangkut penyelesaian kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Thomas L. Kala'padang menegaskan bahwa dirinya telah melunasi seluruh tunggakan pajak PBB selama empat tahun berturut-turut, mulai dari 2022 hingga 2025. Nilai pajak yang dibayarkan pada tahun 2025 ini mencapai lebih dari Rp98 juta.
Ia menekankan bahwa meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai Lurah Sarira dan telah dipindahkan ke wilayah lain, tanggung jawab sebagai warga negara dan mantan pejabat publik tidak boleh diabaikan. Menurutnya, kewajiban pajak harus diselesaikan tanpa alasan, apalagi jika menyangkut aset dan tanggung jawab pribadi.
“Saya ingin memberi contoh bahwa pindah jabatan bukan berarti lari dari kewajiban. Pajak adalah tanggung jawab yang harus diselesaikan, bukan ditunda atau diabaikan,” tegas Thomas kepada media diseputarkitanews.net.
Namun, fakta di lapangan justru memunculkan pertanyaan serius. Berdasarkan pantauan media, Kantor Lurah Sarira dalam kondisi tertutup dan tidak ditemukan satu pun pegawai yang bertugas saat jam kerja pada jam 9 pagi hari tersebut. Tidak ada aktivitas pelayanan publik, papan informasi, maupun petugas piket di lokasi.
Kondisi kantor lurah yang kosong di hari kerja ini menimbulkan keprihatinan dan sorotan tajam terhadap disiplin aparatur pemerintahan di tingkat kelurahan. Padahal, kantor kelurahan merupakan garda terdepan pelayanan masyarakat dalam urusan administrasi.
Situasi ini menjadi ironi ketika seorang mantan lurah datang dengan itikad baik untuk memberitahukan bahwa kewajiban pajaknya sudah lunas, sementara kantor pelayanan justru tidak beroperasi. Fakta tersebut patut menjadi perhatian serius bagi pemerintah kecamatan hingga pemerintah kabupaten untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa integritas pejabat publik tidak hanya diukur dari jabatan, tetapi dari tanggung jawab yang dijalankan. Di sisi lain, disiplin aparatur sipil negara harus ditegakkan agar pelayanan publik tidak sekadar slogan, melainkan benar-benar dirasakan oleh masyarakat. (M.khanif)


