-->
  • Jelajahi

    Copyright © Di Seputar Kita News. Net
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Iklan

    Halaman

    Kifli, Aktivis Majene Soroti Dugaan Pungli Bimtek Dana BOS, Minta Pengusutan Tuntas di Dinas Pendidikan

    Di Seputar Kita News. Net
    Rabu, Desember 24, 2025 WIB Last Updated 2025-12-24T13:24:41Z
    Pasang Iklan disiniπŸ‘‡πŸ‘‡
    Pasang Iklan disiniπŸ‘‡πŸ‘‡
    Berita Hangat Lainnya disini πŸ‘‡πŸ‘‡


     Di Seputar Kita News.Net -- Majene — Dugaan pungutan liar (pungli) dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan Dana BOS tingkat SD dan SMP di Kabupaten Majene menuai sorotan tajam. Kifli, seorang aktivis di Majene, secara terbuka mengkritik pelaksanaan kegiatan yang digelar pada 24 Desember 2025 di Aula Tamajarra BPMP Provinsi Sulawesi Barat.


    Kifli menilai kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Majene tersebut tidak sejalan dengan petunjuk teknis (juknis) Dana BOS. Ia mengungkapkan adanya dugaan kewajiban pembayaran atau biaya administrasi yang dibebankan kepada sekolah-sekolah SD dan SMP peserta Bimtek.


    Menurutnya, praktik tersebut memunculkan “aroma pungli” karena setiap sekolah disebut harus mengeluarkan biaya untuk mengikuti kegiatan. Padahal, Dana BOS memiliki aturan ketat terkait penggunaan anggaran dan tidak boleh dibebani pungutan di luar ketentuan resmi.


    Kifli menegaskan bahwa jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendanaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Namun, pengelolaannya wajib sesuai aturan dan tidak boleh disertai pemaksaan biaya kepada satuan pendidikan.


    Selain itu, ia mengingatkan bahwa Dana BOS termasuk dalam kategori keuangan negara. Oleh karena itu, apabila terjadi pemaksaan atau pengalihan penggunaan Dana BOS untuk kepentingan tertentu, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar hukum pidana.


    “Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jelas disebutkan bahwa penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana. Dana BOS adalah keuangan negara,” tegas Kifli.


    Ia juga merujuk pada Permendikbud/Permendikdasmen tentang Juknis Dana BOS yang secara tegas mengatur bahwa penggunaan Dana BOS harus sesuai juknis, tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), serta melarang pungutan, setoran, atau kewajiban mengikuti kegiatan berbayar tertentu.


    Menurut Kifli, kegiatan Bimtek seharusnya menjadi sarana peningkatan kapasitas pengelola sekolah, bukan justru menimbulkan beban baru bagi sekolah yang anggarannya terbatas. Jika benar ada pungutan, hal itu dinilai bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS.


    Ia menyatakan siap mengawal dan membela sekolah-sekolah yang merasa dirugikan akibat kegiatan tersebut. “Jika dugaan ini terbukti, saya akan mengusut tuntas dan mengawal sekolah-sekolah yang menjadi korban,” ujarnya.


    Kifli juga mendorong aparat pengawas internal maupun penegak hukum untuk turun tangan melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh, agar tidak ada praktik yang mencederai dunia pendidikan di Majene.


    Ia berharap persoalan ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola Dana BOS di daerah, sehingga anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa dan peningkatan mutu pendidikan, bukan untuk kegiatan yang berpotensi melanggar aturan. (AW)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Formulir Kontak

    Nama

    Email *

    Pesan *

    Tag Terpopuler