Di Seputar Kita News.Net -- Majene — Kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) yang diikuti para kepala desa se-Kabupaten Majene kembali menuai sorotan. Program yang dilaksanakan oleh PT Multi Wacana Intermedia itu diduga melibatkan kerja sama dengan Dinas PMD Kabupaten Majene dan membebani peserta dengan biaya administrasi. Kegiatan tersebut berlangsung pada 24–25 Desember 2025 di Hotel Maleo Town Square, Mamuju, Sulawesi Barat.
Sorotan keras datang dari Kifli. Ia menyatakan keprihatinannya atas dugaan pungutan yang harus dikeluarkan para kepala desa untuk mengikuti pelatihan bertema Peningkatan Kapasitas Kepala Desa dalam Pembangunan Desa. Menurutnya, keterlibatan langsung Dinas PMD sebagai panitia memperkuat pertanyaan publik tentang legalitas dan kepatuhan kegiatan tersebut terhadap regulasi.
Kifli menilai, jika benar ada biaya administrasi yang dibebankan kepada kepala desa, maka perlu diuji apakah pengeluaran tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan pelatihan aparatur desa harus jelas dasar hukumnya dan transparan pembiayaannya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta regulasi prioritas penggunaan Dana Desa. Dalam aturan itu, pelatihan dinyatakan sah apabila bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur dan pembiayaannya tercantum dalam dokumen perencanaan desa.
“Pengeluaran wajib tercantum dalam RPJMDes, RKPDes, dan APBDes. Jika tidak, maka berpotensi menjadi penyalahgunaan anggaran,” tegas Kifli. Ia mengingatkan kepala desa agar berhati-hati agar tidak menimbulkan temuan di kemudian hari.
Lebih jauh, ia menyebutkan sejumlah larangan yang harus dihindari, seperti menggunakan dana desa tanpa APBDes, mengikuti pelatihan fiktif, memungut atau dibebankan biaya secara ilegal, serta menjadikan pelatihan sebagai kedok perjalanan pribadi.
Kifli juga menyoroti risiko hukum apabila syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi. Konsekuensinya, kata dia, dapat berupa sanksi administrasi, kewajiban pengembalian kerugian negara, hingga pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Tak hanya itu, ia mengkritik keras Dinas PMD Kabupaten Majene yang diduga menjadi bagian dari kepanitiaan. “Jangan sampai ada praktik pungli kepada kepala desa. Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan bisa berujung pidana berat,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 mengancam pelaku penyalahgunaan jabatan dengan hukuman penjara 1–20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar. Aturan ini, tegasnya, berlaku bagi pejabat daerah termasuk kepala desa dan aparatur sipil negara.
Kifli menilai, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar kegiatan peningkatan kapasitas tidak mencederai tata kelola pemerintahan desa. Menurutnya, klarifikasi resmi dari penyelenggara dan Dinas PMD sangat dibutuhkan untuk mencegah polemik berkepanjangan.
“Jika dugaan ini benar, saya siap mengawal dan melakukan audiensi ke setiap kepala desa serta Dinas PMD Kabupaten Majene,” pungkas Kifli, seraya meminta semua pihak menjaga integritas dan mematuhi aturan demi kepentingan desa dan masyarakat. (AW)


