Di Seputar Kita News.Net -- Tana Toraja -- Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, menyampaikan bahwa jumlah tahanan di Polres Tana Toraja saat ini tersisa tiga orang. Angka tersebut mengalami penurunan signifikan dibandingkan awal masa jabatannya, di mana jumlah tahanan mencapai 28 orang.
Menurut AKBP Budi Hermawan, penurunan jumlah tahanan ini bukan berarti tidak ada kasus hukum yang ditangani. Sebaliknya, Polres Tana Toraja tetap bekerja aktif dalam penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Tana Toraja dalam mengedepankan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Pendekatan ini menitikberatkan pada penyelesaian perkara secara musyawarah dengan melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat.
Melalui mekanisme restorative justice, kasus-kasus tertentu yang memenuhi syarat dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses penahanan. Hal ini dinilai lebih humanis serta mampu memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat, ungkapnya pada 21 Desember 2025 malam, di Pasar Seni Makale.
AKBP Budi Hermawan menegaskan bahwa pendekatan ini tetap berlandaskan hukum dan tidak mengurangi rasa keadilan bagi para pihak. Setiap perkara yang diselesaikan melalui jalur tersebut telah melalui kajian dan pertimbangan hukum yang matang.
Dengan kebijakan tersebut, Polres Tana Toraja saat ini tercatat sebagai kepolisian dengan jumlah tahanan terendah di wilayah Sulawesi Selatan. Capaian ini menjadi indikator keberhasilan dalam menerapkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada solusi.
Ia berharap, ke depan masyarakat semakin memahami pentingnya penyelesaian masalah secara damai dan bertanggung jawab. Polres Tana Toraja pun berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban dengan mengedepankan pendekatan yang humanis dan edukatif. (M.khanif)


