Di Seputar Kita News.Net -- Toraja Utara -- Bupati Toraja Utara, Frederik Viktor Palimbong, mengumumkan bahwa pemerintah pusat telah menginstruksikan penundaan kenaikan pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di daerah tersebut. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi kepala daerah yang dipimpin oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman di Makassar.
Menurut Bupati Frederik, tarif PBB di Toraja Utara sebelumnya direncanakan untuk dinaikkan dari Rp5.000 menjadi Rp15.000 per meter persegi, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 59 Tahun 2024. Perubahan tarif ini seharusnya mulai berlaku tahun lalu.
Penundaan kenaikan pajak PBB ini dilakukan berdasarkan instruksi pemerintah pusat. Bupati Frederik Viktor Palimbong menyatakan bahwa Toraja Utara memiliki salah satu tarif PBB terendah di Indonesia, sehingga pemerintah pusat ingin mempertimbangkan dampak kenaikan pajak terhadap masyarakat.
Kenaikan tarif PBB diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah, namun juga dapat membebani masyarakat. Penundaan kenaikan pajak ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi kebijakan dan memastikan bahwa kenaikan pajak tidak membebani masyarakat.
Pemerintah daerah Toraja Utara akan terus memantau situasi dan melakukan evaluasi terhadap kebijakan pajak PBB. Bupati Frederik Viktor Palimbong berharap bahwa penundaan kenaikan pajak ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Toraja Utara.
Penundaan kenaikan pajak PBB ini merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat. Bupati Frederik Viktor Palimbong akan terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan bahwa kebijakan pajak PBB di Toraja Utara dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Penundaan kenaikan pajak PBB diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Toraja Utara, terutama dalam hal mengurangi beban pajak yang harus ditanggung. Pemerintah daerah akan terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat. (M.khanif)