Di Seputar Kita News -- Indonesia memiliki aturan ketat terkait pemotongan sapi qurban impor dari Australia. Direktur Eksekutif Gabungan Pelaku Usaha Peternak Sapi Indonesia (Gapuspindo), Djoni Liano, menekankan bahwa sapi-sapi tersebut harus dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH) yang telah memenuhi standar audit kesejahteraan hewan.
Djoni menjelaskan bahwa pemotongan sapi qurban impor harus dilakukan di RPH terakreditasi yang telah memenuhi standar kesejahteraan hewan.
"Pemotongan sapi qurban tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Djoni juga menjelaskan mekanisme pembelian sapi qurban oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM). Jika DKM membeli sapi dari feedlot, pemotongan harus dilakukan di RPH terakreditasi yang telah memenuhi standar kesejahteraan hewan.
Djoni menyoroti pentingnya pemilihan RPH yang tepat untuk memastikan bahwa proses pemotongan sapi qurban dilakukan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. DKM perlu memastikan bahwa RPH yang dipilih telah memenuhi semua persyaratan dan standar kesejahteraan hewan.
Djoni menegaskan bahwa mengikuti ketentuan ini penting untuk menjaga standar kualitas dan kesehatan dalam pemotongan hewan, serta untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat tentang keselamatan dan keberlanjutan praktik peternakan ini.
(MK/Sumber CNBC Indonesia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar