-->
  • Jelajahi

    Copyright © Di Seputar Kita News. Net
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Satreskrim Polres Toraja Utara Kejar Pelaku Hingga ke Makassar, Ungkap Kasus Pencurian di Gereja Katolik Paroki Santa Theresia Rantepao

    Di Seputar Kita News. Net
    Sabtu, Desember 06, 2025 WIB Last Updated 2025-12-06T09:32:51Z
    Pasang Iklan disini๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡
    Pasang Iklan disini๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡
    Berita Hangat Lainnya disini ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡


     

    Di Seputar Kita News.Net -- Toraja Utara — Tim Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Gereja Katolik Paroki Santa Theresia Rantepao. Polisi menangkap seorang pria berinisial AW (54) setelah melakukan pengejaran hingga ke Kota Makassar.

    AW ditangkap tanpa perlawanan saat sedang bersembunyi di rumahnya di Jalan Domba, Kelurahan Maricaya, Makassar, pada Selasa (02/12/2025). Penangkapan ini menjadi hasil kerja cepat kepolisian setelah laporan resmi disampaikan pihak gereja.

    Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Ruxon, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku di Makassar. “Benar, pelaku berinisial AW telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

    Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 07.15 WITA, tepat ketika ibadah berlangsung. Pelaku datang menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver. Dengan memanfaatkan suasana gereja yang sedang sepi, AW naik ke lantai dua dan melepas kaca nako di kamar pastor. Dari dalam kamar tersebut, ia mengambil sebuah amplop berisi uang tunai dan kemudian melarikan diri.

    IPTU Ruxon menjelaskan bahwa setelah laporan masuk, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan yang berujung pada pelacakan lokasi persembunyian AW di Makassar. “Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengetahui keberadaannya dan langsung melakukan penangkapan,” katanya.

    Kini, AW telah dibawa ke Mapolres Toraja Utara bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

    Polisi juga membuka kemungkinan bahwa AW terlibat dalam sejumlah kasus pencurian lain yang sebelumnya terjadi di beberapa gereja di wilayah Toraja Utara. “Kami masih mendalami apakah pelaku memiliki kaitan dengan kasus-kasus lain yang pernah terjadi,” tutup IPTU Ruxon. (M.khanif)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Formulir Kontak

    Nama

    Email *

    Pesan *

    Tag Terpopuler