Di Seputar Kita News -- Polres Tana Toraja telah mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) dengan inisial LK (SS) dan PR (IW) karena melakukan eksploitasi anak di bawah umur di salah satu warung remang-remang di Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja. Penangkapan ini dilakukan dalam rangkaian operasi pekat 2025 pada tanggal 3 Mei 2025.
Penangkapan Pasutri ini berawal dari aduan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas warung remang-remang yang beroperasi hingga subuh dan mempekerjakan anak di bawah umur untuk melayani tamu sambil mengonsumsi minuman beralkohol. Berdasarkan aduan ini, Polres Tana Toraja melakukan penyelidikan dan menemukan tiga anak di bawah umur yang bekerja di warung milik Pasutri tersebut.
Ketiga anak di bawah umur tersebut telah bekerja di warung remang-remang milik Pasutri selama beberapa bulan tanpa sepengetahuan orang tua mereka. Mereka bahkan tinggal di kamar-kamar kecil yang disiapkan oleh Pasutri. Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, menjelaskan bahwa eksploitasi anak merupakan pelanggaran mendasar terhadap hak-hak anak.
Pasutri tersebut telah resmi ditahan sejak 16 Mei 2025 dengan sangkaan Pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal untuk kasus ini adalah 10 tahun penjara.
AKBP Budi Hermawan menekankan bahwa anak di bawah umur sangat rentan dan bergantung pada orang dewasa di sekitar mereka. Oleh karena itu, masyarakat memiliki tanggung jawab untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi dan kekerasan.
Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mencegah eksploitasi anak dengan melaporkan kasus-kasus yang mencurigakan kepada pihak berwajib. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal tanpa ancaman eksploitasi.
Polres Tana Toraja menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus eksploitasi anak dengan melakukan penindakan yang tegas terhadap pelaku. Diharapkan kasus-kasus serupa dapat dicegah dan anak-anak di Tana Toraja dapat terlindungi dari eksploitasi. (M.khanif)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar