Di Seputar Kita News -- Pemerintah telah menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Merah Putih. Koperasi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendekatan ekonomi kerakyatan dan menjadi entitas ekonomi baru yang mampu menggerakkan roda perekonomian desa.
Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih
Untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih, calon harus memenuhi empat kriteria utama, yaitu:
- Pengetahuan dan Sikap: Memiliki pengetahuan tentang koperasi serta bersikap jujur, loyal, dan berdedikasi.
- Keterampilan dan Wawasan: Memiliki keterampilan kerja, wawasan usaha, serta semangat kewirausahaan.
- Hubungan Keluarga: Tidak memiliki hubungan keluarga dekat dengan pengurus atau pengawas lain.
- Asal Usul: Bukan berasal dari unsur pimpinan desa.
Tidak ada batas usia untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih. Namun, struktur kepengurusan harus terdiri dari minimal lima orang dengan jumlah ganjil, termasuk ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, dan bendahara.
Cara Mendaftar Koperasi Merah Putih
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui laman resmi untuk membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke situs (tautan tidak tersedia)
- Pilih salah satu dari tiga opsi skema yang sesuai
- Isi data penting, seperti lokasi koperasi, nama koperasi, dan informasi terkait Nomor Pelaku Aktivitas Koperasi (NPAK)
- Buat akun di laman Koperasi Merah Putih
- Centang pernyataan kebenaran data dan pernyataan domisili anggota koperasi
- Klik tombol "Daftar Sekarang" untuk mengirim pendaftaran
Dengan adanya Koperasi Merah Putih, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraan dan menggerakkan roda perekonomian desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan.
Koperasi Merah Putih dapat menjadi solusi bagi masyarakat untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan. Dengan mendaftar dan menjadi bagian dari Koperasi Merah Putih, masyarakat dapat memanfaatkan peluang ekonomi yang ada dan meningkatkan kualitas hidupnya.
Dengan mengikuti langkah-langkah pendaftaran yang telah ditentukan, masyarakat dapat dengan mudah membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan memulai perjalanan menuju kesejahteraan ekonomi yang lebih baik. (MK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar