![]() |
pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 menjelaskan Bahwa Setiap Orang Yang Secara Melawan Hukum memperkaya Diri sendiri/orang lain/korporasi yang dapat Merugikan Keuangan Negara dapat di pidana Seumur hidup 4-20 tahun dan Denda 200 jt -1 miliar
Di Seputar Kita News.Net -- Pasangkayu _ KIFLI Selaku Dewan Komando(Dekom) komite Aktivis Mahasiswa rakyat Indonesia (kamri) (Sulbar) Sulawesi Barat Mekritik Keras Adanya Dugaan Korupsi di Tubuh Dinas Pendidikan pemuda dan olahraga pasangkayu 26/08/25
kifli Menjelaskan dalam pelaksanaan pekerjaan yang di adakan Oleh Dinas pendidikan pasangkayu sangat tidak mencerminkan yang namanya pendidikan,Adanya Dugaan Tindak pidana Korupsi Di tubuh dinas pendidikan yang Seharusnya menggambarkan wajah pendidik Namun Tidak sesuai Yang kita Bayangkan
lanjut Kifli dalam Pelaksanaan item pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Terhadap dokumen backup 14 paket Pekerjaan pada dinas pendidikan pemuda dan olahraga pasangkayu
kalo kita membaca dalam ketentuan administrasi dokumentasi dan pelaporan tidak dapat di bebankan dalam kontrak Sehingga pembayaran tersebut menyalahi aturan .
pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 menjelaskan Bahwa Setiap Orang Yang Secara Melawan Hukum memperkaya Diri sendiri/orang lain/korporasi yang dapat Merugikan Keuangan Negara dapat di pidana Seumur hidup 4-20 tahun dan Denda 200 jt -1 miliar
pasal 3 UU NO 31 tahun 1999 setiap Orang yang menguntungkan diri sendiri/orang lain/korporasi menyalagunakan kewenangan kesempatan atau sarana karena jabatan yang Merugikan Keuangan Negara dapat di pidana Seumur hidup 1-20 tahun denda 50-1 miliar.
dengan ini Saya selaku Dewan Komando kamri meminta Kepada penegak hukum atau Kejati sulbar
1.Melakukan Penyelidikan Terhadap Dugaan tindak pidana Korupsi pada 14 Paket Pekerjaan Dinas pendidikan kabupaten pasangkayu tahun anggaran 2024
2.menetapkan Pihak-pihak yang bertanggung jawab khusus kepala dinas pendidikan sebagai tersangka apabila di temukan bukti cukup
3.menuntut pengembalian kerugian negara dan menindak sesuai ketentuan negara, pungkasnya. AR