-->
  • Jelajahi

    Copyright © DiseputarKitaNews.Net
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Adstera

    Kode Iklan Adsense

    Iklan Adstera

    Iklan

    Pelaku Curanmor di Tana Toraja Berhasil Diamankan Polisi

    Redaksi
    Sabtu, Mei 04, 2024 WIB Last Updated 2024-05-04T05:52:23Z


    Diseputar Kita News -- TANA TORAJA – Dalam operasi yang digelar oleh Satuan Unit Resmob Reskrim Polres Tana Toraja, seorang pemuda berinisial FR (19) berhasil diamankan atas tindakan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kepolisian setempat dalam memberantas kejahatan curanmor yang marak terjadi.


    FR, yang merupakan warga dari Kecamatan Gandang Batu Sillanan, Kabupaten Tana Toraja, ditangkap pada hari Kamis, 2 Mei 2024, setelah tim Resmob Polres Tana Toraja menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan kendaraan yang dilaporkan hilang.


    Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, membenarkan penangkapan tersebut, menyatakan bahwa FR kini telah resmi ditahan sejak Jumat, 3 Mei 2024, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan mengakui perbuatannya. 


    “Jadi dari hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan akhirnya tersangka inisial FR berhasil diamankan. Yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan dan mengakui perbuatannya dan juga hari ini resmi ditahan,” ujar AKBP Malacoppo.


    Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja mengungkapkan, FR ditangkap berdasarkan pasal 363 ayat 1 ke-3e dan ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain dan meminimalisir tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Tana Toraja.


    Penangkapan FR merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat Tana Toraja. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan yang berpotensi merugikan masyarakat.


    Penulis: Muhammad Khanif

    Editor: Redaksi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +