Di Seputar Kita News.Net -- Pasangkayu -- Komite Aktivis Mahasiswa Indonesia mendesak agar dugaan korupsi dalam pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan sosialisasi fiktif di Kabupaten Pasangkayu diusut tuntas. Mereka menilai tindakan tersebut mencoreng integritas pemerintahan dan harus diakhiri.
Sulkifli, perwakilan dari Komite Aktivis Mahasiswa Indonesia, mengkritik keras kinerja Sekretaris Daerah Pasangkayu yang tidak mampu menjalankan roda pemerintahan dengan baik. Tahun 2024, dua dugaan korupsi, yaitu pengadaan ATK dan sosialisasi fiktif, muncul ke permukaan.
“Pengadaan ATK jelas termasuk dalam tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, di mana pelanggar dapat dikenakan pidana penjara dan denda,” tegas Sulkifli.
Ia juga menjelaskan bahwa sosialisasi fiktif dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan beberapa pasal dalam KUHP, termasuk penipuan (Pasal 378), meskipun pelaku mengklaim tidak mengetahui pelanggaran yang dilakukan.
Sulkifli menuntut agar Kejaksaan Negeri Pasangkayu segera menyelidiki kasus dugaan korupsi oleh Sekretaris Daerah tersebut, dengan total kerugian mencapai Rp470 juta untuk sosialisasi fiktif dan Rp859 juta untuk pengadaan ATK. “Jika Kejaksaan Pasangkayu tidak sanggup, saya akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Sulawesi Barat,” pungkasnya. (AR)