-->
  • Jelajahi

    Copyright © Di Seputar Kita News. Net
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode Iklan Adsense

    Polres Toraja Utara Berhasil Ungkap 2 Target Operasi Narkotika

    Redaksi
    Senin, Juni 30, 2025 WIB Last Updated 2025-06-30T14:27:39Z
    Baca Juga Update Berita Lainnya disini 👇👇


     

    Di Seputar Kita News. Net -- Polres Toraja Utara Polda Sulsel berhasil mengungkap 2 Target Operasi (TO) narkotika selama 20 hari pelaksanaan Ops Antik tahun 2025. Operasi ini digelar mulai tanggal 10 hingga 30 Juni 2025 dengan tujuan memberantas dan menekan angka tindak pidana peredaran narkotika.


    Dari 2 TO yang diungkap, terdapat 3 orang terduga pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika yang diamankan, 1 diantaranya merupakan seorang wanita. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 3 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dan 1 bungkus potongan kertas makan berisi narkotika Golongan I dalam jenis Ganja.


    Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto A.W, S.I.K., S.H., (tautan tidak tersedia), mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah Toraja Utara. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba di daerah ini," ujarnya.


    Pengungkapan kasus narkotika ini terjadi pada tanggal 10 dan 11 Juni 2025. Terduga pelaku EPS alias EK (30) diamankan di wilayah Karassik, Kec. Rantepao, dengan barang bukti 1 bungkus potongan kertas makan berisi narkotika Golongan I dalam jenis Ganja seberat 3,2 gram. Sementara itu, terduga pelaku LMM alias LN (24) dan FGS alias GT (31) diamankan di Home Stay dan Kosan Ekslusif Balusu Tallunglipu Kel. Tallunglipu, Kec. Tallunglipu, dengan barang bukti 3 Sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 2,23 gram.


    Ketiga terduga pelaku telah diamankan di Rutan Polres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut. EPS alias EK (30) dikenakan pasal 114 (1) subs pasal 111 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara LMM alias LN (24) dan FGS alias GT (31) dikenakan pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


    Dengan adanya pengungkapan ini, Polres Toraja Utara berharap dapat memberikan efek jera kepada para terduga pelaku. Kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi kepolisian dalam memberantas kejahatan narkotika di Kabupaten Toraja Utara.


    Polres Toraja Utara mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba di daerah ini.


    Pengungkapan kasus narkotika ini merupakan bukti keseriusan Polres Toraja Utara dalam memberantas kejahatan narkotika. Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Toraja Utara.


    Polres Toraja Utara akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah Toraja Utara. Dengan keseriusan dan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat memutus rantai peredaran narkoba di daerah ini. (M.khanif)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    +