Di Seputar Kita News -- Tana Toraja -- Polisi mengamankan seorang terduga pelaku pencurian di sebuah toko di Kelurahan Tambunan, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja. Pelaku berinisial AST, seorang ibu rumah tangga berusia 35 tahun, diamankan pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WITA.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Arlin Allolayuk mengungkapkan, terduga pelaku datang ke toko milik korban untuk membeli barang sembako. Saat itu, pelaku memesan rokok dan meminta karyawan toko untuk mengambil gula. Namun, saat karyawan toko pergi mengambil gula, pelaku langsung kabur dengan membawa rokok tersebut, ungkapnya.
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk 1 unit handphone, 1 buah jaket, dan 1 buah celana jeans. Namun, rokok yang merupakan barang curian utama telah dijual oleh pelaku di beberapa kios kecil di Kabupaten Toraja Utara.
Polisi menerima informasi tentang keberadaan pelaku pada pukul 19.00 WITA. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Karassik, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.
Korban mengalami kerugian jutaan rupiah akibat pencurian tersebut. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah pelaku memiliki rekam jejak kriminal lainnya.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara.
Polisi akan terus melakukan penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mencegah tindak pidana dengan meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib. (M.Khanif)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar