-->
  • Jelajahi

    Copyright © Di Seputar Kita News. Net
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Beli Sabu Melalui Media Sosial, Pria YS Diamankan Polisi di Toraja Utara

    Di Seputar Kita News. Net
    Kamis, Mei 08, 2025 WIB Last Updated 2025-05-23T12:48:33Z
    Pasang Iklan disiniπŸ‘‡πŸ‘‡
    Pasang Iklan disiniπŸ‘‡πŸ‘‡
    Berita Hangat Lainnya disini πŸ‘‡πŸ‘‡


    Di Seputar Kita News -- Toraja Utara, 8 Mei 2025 - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara Polda Sulsel kembali mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika melalui media sosial. Seorang pria berinisial YS alias PR (58) warga Kelurahan Mentirotiku, Rantepao, Toraja Utara diamankan oleh petugas pada Rabu, 7 Mei 2025.


    Pengungkapan bermula dari adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan. Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W, S.I.K, S.H., melalui Kasatresnarkoba IPTU Firman, S.H., M.H, membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan YS alias PR atas dugaan kasus penyalahgunaan peredaran narkotika.


    YS alias PR diamankan di Jalan Frans Karangan, Rantepao, dan dari padanya ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, 5 sachet plastik klip bening kosong, potongan kertas alumunim foil, resi transaksi agen BRILink, dan 1 buah HP sebagai alat komunikasi.


    Dari hasil introgasi, terduga pelaku mengakui bahwa sabu yang dirinya kuasai didapatkan dengan cara membeli secara online melalui akun media sosial Instagram @BLOODSENANG_REAL seharga 750 ribu rupiah. Transaksi dilakukan secara daring dengan cara mentransfer harga paketan yang diinginkan YS ke nomor rekening yang diberikan melalui akun Instagram.


    Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika melalui media sosial semakin marak dan menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Polres Toraja Utara akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayahnya.


    Terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut. YS alias PR dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


    Polres Toraja Utara mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada aparat kepolisian. Dengan kerjasama antara masyarakat dan kepolisian, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. (M.khanif)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Formulir Kontak

    Nama

    Email *

    Pesan *

    Tag Terpopuler