Di Seputar Kita News.Net -- Rantepao -- Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, ST., SM., M.Ak., menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi memberikan toleransi terhadap bangunan tanpa izin maupun aktivitas pembangunan ilegal di wilayah Toraja Utara. Pernyataan tegas itu disampaikannya pada Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang digelar di Art Center Rantepao, Senin (17/11/2025).
“Jika batas waktu telah diberikan namun tetap diabaikan, Satpol PP akan turun menindak. Toraja Utara harus tertata, legal, dan memberi berkat bagi masyarakat,” tegas Bupati.
Ia menambahkan, penerapan PBG harus disertai solusi yang memudahkan warga tanpa mengabaikan regulasi. Pemerintah, kata dia, menyediakan insentif bagi masyarakat yang taat membayar sesuai ketentuan. Semakin patuh, semakin besar pula insentif yang diberikan.
“Kita melihat kendalanya di mana. Jika bottleneck ada di PU, segera selesaikan. Yang penting aturan jalan, masyarakat terbantu,” ujarnya.
Bupati menegaskan bahwa aturan memang bisa disesuaikan ketika tidak relevan, tetapi kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prinsip utama.
“Kita tidak boleh kaku pada aturan tanpa menghadirkan solusi. Aturan tetap dipatuhi, tetapi jangan sampai masyarakat terbebani,” tambahnya.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati, Wakil Bupati, kepala perangkat daerah, para camat, lurah, dan kepala lembang se-Kabupaten Toraja Utara. Mereka diminta menyatukan langkah untuk memastikan penerapan aturan izin bangunan berjalan optimal.
Wakil Bupati Toraja Utara, Andrew Branch Silambi, S.Ak., M.B.A., juga menegaskan pentingnya kesadaran dan rasa tanggung jawab dalam menjalankan PBG dan PBB.
“Tidak ada kesetiaan dalam ketakutan. Kesetiaan tumbuh dari ketulusan menjalankan tanggung jawab untuk daerah,” ujarnya.
Ia meminta seluruh jajaran hingga tingkat kecamatan dan lembang bekerja sesuai target, menjelaskan aturan kepada masyarakat, serta memastikan kewajiban izin bangunan dan pembayaran PBB berjalan sebagaimana mestinya. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan teknis mengenai regulasi PBG, sanksi bagi bangunan ilegal, dan tata kelola PBB dari tingkat kecamatan hingga l
embang. (M.khanif)


