-->
  • Jelajahi

    Copyright © Di Seputar Kita News. Net
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Sekum karang taruna Desa Karya Bersama Mengkritik Kepala Desa Diduga penyalahgunaan Jabatan

    Di Seputar Kita News. Net
    Rabu, September 03, 2025 WIB Last Updated 2025-09-03T03:14:09Z
    Pasang Iklan disiniπŸ‘‡πŸ‘‡
    Pasang Iklan disiniπŸ‘‡πŸ‘‡
    Berita Hangat Lainnya disini πŸ‘‡πŸ‘‡


     

    Di Seputar Kita News.Net -- Pasangkayu --Sekertaris umum Karang Taruna desa mengkritik Kepala Desa karya bersama diduga ada penyalahgunaan jabatan selama menjalankan Pemerintahan desa dan tidak bersinergi dengan masyarakat Rabu 3/9/25


    Sargio menyatakan dari Awal memang saya mengkritik awal kepemimpinannya karena baru masuk langsung ada Perombakan besar-besaran ini sangat tidak sesuai Aturan perombakan aparat desa, baik pemberhentian maupun mutasi, diatur oleh Permendagri No. 67 Tahun 2017 dan peraturan daerah (Perda) di tingkat kabupaten/kota, serta melibatkan konsultasi dan rekomendasi Camat. Kepala Desa menetapkan keputusan, namun harus ada persetujuan dan dukungan dari camat setelah dilakukan musyawarah dengan BPD. Perombakan dapat dilakukan untuk alasan seperti usia mencapai batas, meninggal dunia, permintaan sendiri, atau pelanggaran hukum, namun tidak boleh dilakukan secara sembarangan. 


    lanjut Sargio Ini sangat Sembarangan dan Tidak sesuai dengan regulasi yang ada Seharusnya pak Desa Mencerminkan kepemimpinan yang baik bagi masyarakat, Dan Juga Selama Memimpin Di desa dalam 3 tahun Kepemimpinannya Sudah ada sekitar 5 kali Pergantian Bendahara Desa kalo kita Mengacu di regulasi yang Ada dia di kenakan Ada penyalahgunaan Jabatan ,Kepala desa telah mengganti perangkat desa sebanyak 5 kali dalam 3 tahun, tanpa alasan sah sebagaimana diatur dalam Permendagri.


    Tindakan ini menunjukkan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), sebab dilakukan berdasarkan kepentingan pribadi/kelompok, bukan alasan hukum.


    Pergantian yang tidak prosedural melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan asas tidak menyalahgunakan wewenang (Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan).


    gio juga menjelaskan ada Konsuensi hukum keputusan pemberhentian dapat dimohonkan pembatalan oleh bupati/wali kota karena cacat prosedur Dan Kepala desa dapat diberikan sanksi administratif hingga pemberhentian oleh bupati (Pasal 29 UU Desa), tegas Gio. (AR)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Formulir Kontak

    Nama

    Email *

    Pesan *

    Tag Terpopuler