-->
  • Jelajahi

    Copyright © Di Seputar Kita News. Net
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Proyek di RSUD Lakipadada Tana Toraja Abaikan K3, Rehab Ruang Rawat Anak Tanpa Papan Informasi

    Di Seputar Kita News. Net
    Kamis, September 25, 2025 WIB Last Updated 2025-09-24T23:48:33Z
    Pasang Iklan disini👇👇
    Pasang Iklan disini👇👇
    Berita Hangat Lainnya disini 👇👇


     

    Tana Toraja – Sejumlah proyek pembangunan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lakipadada, Kabupaten Tana Toraja, kembali mendapat sorotan. Dari lima proyek yang tengah dikerjakan, salah satunya yakni rehabilitasi ruang rawat anak, diduga tidak memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan bahkan tidak memasang papan pelaksanaan kegiatan.

    ‎Pantauan di lapangan pada 24 September 2025, pekerja proyek terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, rompi keselamatan, maupun sepatu kerja. Padahal, penerapan standar K3 merupakan kewajiban setiap penyedia jasa konstruksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

    ‎Selain itu, ketiadaan papan proyek pada salah satu titik pembangunan dinilai melanggar prinsip keterbukaan informasi publik. Sesuai aturan, setiap pekerjaan konstruksi wajib memasang papan informasi berisi nama kegiatan, nilai kontrak, sumber anggaran, hingga kontraktor pelaksana. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    ‎Masyarakat yang melihat kondisi tersebut merasa khawatir sekaligus kecewa.

    ‎“Kalau aturan dasar seperti K3 saja diabaikan, bagaimana dengan kualitas bangunannya nanti? Apalagi ini proyek di rumah sakit yang langsung bersentuhan dengan keselamatan pasien,” ungkap inisial A S M salah seorang warga sekitar yang tidak ingin disebutkan namanya.

    ‎Para pelaksana proyek yang terbukti lalai dalam penerapan K3 dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Berdasarkan UU Jasa Konstruksi, sanksinya mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara pekerjaan, pemutusan kontrak, hingga pencantuman dalam daftar hitam penyedia jasa. Jika lalai hingga mengakibatkan kecelakaan kerja, pelaksana dapat dijerat pidana sesuai UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

    ‎Jhon Paul Ketua LSM Terang menegaskan, pelanggaran aturan bukan hanya merugikan pekerja, tetapi juga membahayakan masyarakat luas.

    ‎“Papan proyek dan penerapan K3 itu bukan formalitas, melainkan wujud tanggung jawab terhadap publik. Jika masih ada kontraktor yang bandel, pemerintah wajib bertindak tegas,” jelasnya.

    ‎Hingga kini pihak terkait maupun P P K dari kegiatan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Namun publik berharap agar pengawasan segera diperketat, agar seluruh pembangunan di RSUD Lakipadada berjalan transparan, aman, dan sesuai peraturan yang berlaku.

    ‎Dari Toraja Sulawesi Selatan, Tim Liputan Di Seputar Kita news, Mengabarkan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Formulir Kontak

    Nama

    Email *

    Pesan *

    Tag Terpopuler