Di Seputar Kita News -- Toraja , 16 Mei 2025 - Pemerintah telah menetapkan arah kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa untuk tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 2 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan mempercepat pembangunan di desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berikut adalah fokus utama penggunaan Dana Desa tahun 2025:
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa : Alokasi maksimal sebesar 15% dari total Dana Desa untuk membantu masyarakat miskin ekstrem dan mendukung pengentasan kemiskinan di tingkat desa.
2. Ketahanan Pangan : Dana Desa dialokasikan paling rendah sebesar 20% untuk mendukung program ketahanan pangan di desa, termasuk peningkatan produksi pangan lokal dan pendistribusian bahan pangan.
3. Dana Operasional Pemerintah Desa : Sebanyak 3% dari total Dana Desa dialokasikan untuk operasional pemerintahan desa, termasuk kegiatan administratif dan operasional lainnya.
4. Pengembangan Potensi Desa dan Program Prioritas Lainnya : Dana Desa digunakan untuk mendukung berbagai program, seperti peningkatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, promosi dan layanan kesehatan dasar di desa, pembangunan berbasis padat karya tunai, dan pemanfaatan teknologi informasi untuk desa digital.
Pemerintah desa diharapkan dapat melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan agar Dana Desa tepat sasaran dan berdampak nyata bagi seluruh masyarakat desa. Dengan adanya prioritas ini, diharapkan Dana Desa 2025 dapat dimanfaatkan secara optimal untuk membangun desa yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Prioritas penggunaan Dana Desa 2025 ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mempercepat pembangunan di desa. Dengan demikian, diharapkan masyarakat desa dapat merasakan manfaat langsung dari penggunaan Dana Desa yang tepat sasaran dan efektif. (M.khanif)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar