Di Seputar Kita News.Net -- Mandar -- Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI Mandar Raya) menggelar aksi demonstrasi di Kabupaten Majene, Senin (19/1/2026). Aksi tersebut menuntut aparat penegak hukum segera menuntaskan dugaan penggelapan dana zakat serta dugaan tindak pidana korupsi Gaji ke-13 Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun Anggaran 2024.
Dalam orasinya, massa aksi menyoroti dugaan penyimpangan keuangan yang diduga terjadi di lingkungan **Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Majene**. KAMMI menilai kasus tersebut telah berlarut-larut tanpa kejelasan hukum, sementara hak para guru dan ASN hingga kini belum dipulihkan sepenuhnya.
KAMMI Mandar Raya mengungkapkan adanya dugaan penggelapan dana zakat sebesar 2,5 persen dari gaji ASN bersertifikasi, dengan nilai diperkirakan mencapai Rp170 juta. Dugaan tersebut bahkan diakui langsung oleh Kepala Disdikpora Majene. Selain itu, terdapat dugaan korupsi Gaji ke-13 TPG Tahun 2024 yang hingga kini belum sepenuhnya dibayarkan kepada para guru penerima hak.
Ironisnya, Kepala Disdikpora Majene disebut hanya menyampaikan janji penyelesaian dalam waktu tiga hari tanpa langkah konkret yang jelas. Dalam pernyataannya di hadapan massa aksi, kepala dinas mengungkapkan bahwa bendahara gaji Disdikpora Majene diduga telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya. Ia juga menyatakan telah memecat bendahara tersebut, namun hingga kini belum ada bukti administratif berupa Surat Keputusan (SK) resmi.
Koordinator Lapangan aksi, Anwar, menegaskan bahwa pihaknya tidak melihat adanya langkah preventif dan progresif dari pimpinan Disdikpora.
“Kami tidak butuh wacana. Kami butuh tindakan nyata dan transparan. Dugaan ini serius dan menyangkut hak guru serta integritas lembaga negara,” tegas Anwar kepada awak media.
Usai berunjuk rasa di Disdikpora, KAMMI Mandar Raya melanjutkan aksi ke Kejaksaan Negeri Majene. Massa aksi diterima oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Majene yang menyatakan bahwa kasus tersebut telah masuk tahap pemeriksaan dan pengumpulan bahan keterangan.
Namun demikian, KAMMI menilai pernyataan tersebut belum cukup. Anwar kembali menegaskan bahwa dugaan tindak pidana ini mengarah pada pola yang terstruktur dan masif. Ia mendesak Kejari Majene untuk membuka proses penyelidikan secara transparan kepada publik, termasuk memperlihatkan Surat Perintah Penyelidikan sebagai bentuk akuntabilitas hukum.
“Jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada perkembangan yang signifikan, kami pastikan akan turun aksi jilid II dan menempuh laporan resmi ke Polres maupun Kejari Majene,” tegas Anwar.
Tuntutan KAMMI Mandar Raya:
1. Mendesak Kejari Majene menuntaskan penyelidikan dugaan penggelapan dana zakat dan korupsi Gaji ke-13 TPG TA 2024 secara terbuka dan akuntabel.
2. Mengembalikan dana zakat ke Baznas Majene sesuai ketentuan hukum.
3. Memeriksa rekening bendahara gaji Disdikpora, membuka rekening koran, serta mempublikasikan laporan pertanggungjawaban keuangan.
4. Menyalurkan kekurangan pembayaran Gaji ke-13 TPG guru tanpa syarat dan tanpa penundaan.
5. Mencopot Kepala Disdikpora Majene dan bendahara gaji dari jabatannya.
KAMMI Mandar Raya menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi ASN dan guru serta untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di Kabupaten Majene. (AW)


