Di Seputar Kita News.Net -- Pasangkayu- Ketua HMI (Himpunan mahasiswa islam) pasangkayu Mendesak Polres pasangkayu percepat adakan Penyelidikan proses hukum dengan kematian karyawan PNM dan Meminta Perusahaan bertanggung jawab atas karyawan yang meninggal dalam menjalankan tugas 20/9/25
Suparman mengatakan Dengan adanya musibah yang di alami karyawan PNM yang ada di pasangkayu karyawan yang meninggal dunia ikut berbela sungkawa atas kematian yang sangat menyakitkan di kecamatan Sarjo daerah kabupaten pasangkayu maka dari itu saya selaku ketua cabang pasangkayu menghimbau polres pasangkayu untuk mengusut dan mengadakan proses penyelidikan serta percepat proses hukum yang di lakukan oleh pelaku pembunuhan
sebagai mana dalam pasal 340 KUHP
Mengatur tentang pembunuhan berencana, yaitu pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja untuk merencanakan terlebih dahulu dengan tujuan merampas nyawa seseorang
Dalam UU 1/2023 tentang KUHP Baru (Berlaku 2026)
Pembunuhan biasa dan yang disertai perbuatan pidana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) dan (3) UU 1/2023.
Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023: Menyatakan bahwa setiap orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun
lanjut Parman dan jangan sampai pembunuhan ini ada unsur perencanaan yang berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun". Unsur-unsur pentingnya adalah adanya niat sengaja dan rencana lebih dahulu (waktu jeda untuk memikirkan dan menyusun strategi pelaksanaan pembunuhan)
dengan Ini saya betul-betul mendesak dengan cepat ke Polres pasangkayu percepat penyelidikan dan tangkap pelaku yang tidak berpikir manusiawi
dan Parman Juga mengkritik atau menduga jangan sampai Proses pekerjaan karyawan yang di lakukan di Perusahaan PNM seringkali terkait tekanan kerja tinggi, jam kerja panjang, lingkungan yang kurang etis bagi sebagian karyawan, dan tuntutan target yang berat, terutama bagi posisi Account Officer (AO) Atau posisi yang di alami korban Keluhan umum meliputi pekerjaan yang tidak mengenal libur, dianggap 'perbudakan', tekanan dari atasan, serta beban kerja yang menguras waktu, tenaga, dan pikiran sehingga berdampak pada kehidupan pribadi
Dan Meminta juga pihak perusahaan menanggung semua sebagai mana Peraturan Perundang-undangan:
Perusahaan PNM, seperti perusahaan lainnya, wajib memberikan hak-hak karyawan yang meninggal sesuai peraturan yang berlaku, seperti UU Cipta Kerja dan PP 35/2021 Jika karyawan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) meninggal dunia, tanggung jawab perusahaan kepada ahli warisnya meliputi pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta manfaat jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, seperti jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK) jika berlaku , Ungkap Parman. (AR)