-->
  • Jelajahi

    Copyright © Di Seputar Kita News. Net
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polisi Klarifikasi Penilangan Viral di Makale: Denda Masuk Kas Negara, Anggota Diperiksa Propam

    Di Seputar Kita News. Net
    Rabu, Januari 07, 2026 WIB Last Updated 2026-01-07T06:37:04Z
    Pasang Iklan disiniπŸ‘‡πŸ‘‡
    Pasang Iklan disiniπŸ‘‡πŸ‘‡
    Berita Hangat Lainnya disini πŸ‘‡πŸ‘‡


    Di Seputar Kita News.Net -- Tana Toraja -- Sebuah unggahan di media sosial Facebook menjadi viral dan memicu perhatian publik terkait aksi penilangan yang dilakukan oknum anggota Satlantas Polres Tana Toraja. Unggahan tersebut diposting oleh akun bernama Yuliana Ngali dan mempertanyakan kejelasan pembayaran denda tilang yang disebut dilakukan secara tunai tanpa diberikan kode BRIVA sebagai bukti setoran resmi ke kas negara.

    ‎Dalam unggahannya, Yuliana menuliskan bahwa keponakannya ditilang pada Minggu, 4 Januari 2026, di sekitar kolam Makale dengan denda sebesar Rp500 ribu karena pelanggaran salah arah. Ia mengaku telah meminta kode BRIVA untuk pembayaran denda, namun tidak diberikan saat itu dengan alasan akan dikirim kemudian melalui WhatsApp.

    ‎Karena tidak mendapatkan kode pembayaran elektronik, keluarga yang bersangkutan mengaku akhirnya menyerahkan uang denda secara tunai kepada petugas di lapangan. Petugas disebut menyampaikan bahwa uang tersebut akan disetorkan ke kas negara pada hari kerja. Namun hingga Rabu 7 Januari 2026, atau tiga hari kerja setelah kejadian, kode BRIVA yang dijanjikan belum diterima, sehingga memunculkan kecurigaan dan pertanyaan publik.

    ‎Menanggapi hal tersebut, Satuan Lalu Lintas Polres Tana Toraja memberikan klarifikasi resmi. Kepala Satuan Lalu Lintas, AKP A. M. Yusuf, membenarkan bahwa memang terjadi penilangan terhadap pengendara sebagaimana yang beredar di media sosial.

    ‎Kasat Lantas menjelaskan bahwa keterlambatan pemberian kode BRIVA disebabkan oleh kendala teknis berupa sulitnya akses jaringan pada saat penilangan dilakukan. Menurutnya, proses administrasi tilang elektronik tetap berjalan, hanya mengalami penundaan dalam pengiriman bukti pembayaran.

    ‎“Hari ini BRIVA sudah selesai dan sudah kami kirimkan kepada yang bersangkutan. Kami pastikan uang denda tersebut telah masuk ke kas negara, bukan ke pihak lain,” tegas A. M. Yusuf saat dikonfirmasi.

    ‎Lebih lanjut, ia mengakui adanya kesalahan prosedural yang dilakukan oleh anggota di lapangan. Atas hal tersebut, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tana Toraja telah turun tangan untuk melakukan pemeriksaan internal guna memastikan tidak terjadi pelanggaran etik atau penyimpangan.

    ‎“Propam sudah turun dan memastikan semua proses telah diselesaikan dan aman. Ini menjadi evaluasi bagi anggota kami agar ke depan prosedur tilang dijalankan lebih tertib dan transparan,” jelasnya.

    ‎Kasat Lantas juga menegaskan bahwa pengendara yang ditilang memang terbukti melakukan sejumlah pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran tersebut antara lain melawan arus, tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, serta kendaraan yang digunakan tidak dilengkapi pelat nomor.

    ‎Ia menambahkan bahwa penindakan dilakukan semata-mata untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan ketertiban lalu lintas. Namun demikian, ia menekankan pentingnya profesionalisme dan keterbukaan petugas agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.

    ‎Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk memahami mekanisme tilang elektronik, sekaligus menjadi evaluasi bagi aparat penegak hukum agar setiap proses penindakan dilakukan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Polisi pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu bertanya atau melapor jika menemukan kejanggalan dalam pelayanan publik. (M.khanif)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Formulir Kontak

    Nama

    Email *

    Pesan *

    Tag Terpopuler