Jalan yang merupakan fasilitas publik itu selama ini digunakan sebagai jalur utama mobilisasi alat berat dan kendaraan bermuatan besar milik perusahaan. Akibatnya, kondisi jalan rusak, berlubang, dan berdebu, sehingga mengganggu aktivitas warga, mulai dari akses ekonomi, pendidikan, hingga keselamatan pengguna jalan.
BEMNUS Sulbar menilai, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan. Warga harus menanggung dampak langsung berupa pencemaran debu, kerusakan kendaraan, serta risiko kecelakaan, sementara aktivitas produksi dan keuntungan perusahaan terus berjalan tanpa diimbangi tanggung jawab yang sepadan.
“Kerusakan jalan ini tidak bisa dipandang sebagai kejadian biasa. Ada aktivitas industri yang jelas-jelas memanfaatkan fasilitas publik, tetapi tidak dibarengi dengan upaya menjaga dan memulihkannya,” ujar Bendahara BEMNUS Sulbar, Zoel Fitrah Anwar, dalam keterangannya.
Menurutnya, jalan merupakan urat nadi kehidupan masyarakat. Ketika akses jalan rusak, maka aktivitas ekonomi warga, layanan kesehatan, hingga mobilitas sehari-hari ikut terhambat. Karena itu, PT TSL dinilai tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan usahanya.
BEMNUS Sulbar menegaskan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan bukan sekadar jargon Corporate Social Responsibility (CSR), melainkan kewajiban moral, sosial, dan hukum yang harus diwujudkan secara nyata di lapangan.
Atas kondisi tersebut, BEMNUS Sulbar menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PT TSL, di antaranya segera melakukan perbaikan dan pembangunan jalan yang rusak secara menyeluruh dan berkualitas, menyusun jadwal perbaikan yang jelas dan transparan dengan melibatkan masyarakat, serta menjamin pemeliharaan jalan selama aktivitas operasional perusahaan masih berlangsung.
Selain itu, BEMNUS Sulbar juga menuntut adanya kompensasi yang adil bagi masyarakat yang terdampak langsung, serta meminta PT TSL berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar perbaikan jalan dilakukan sesuai standar teknis dan keselamatan publik.
Zoel menegaskan, apabila tuntutan tersebut diabaikan, BEMNUS Sulbar siap menempuh langkah-langkah lanjutan, termasuk aksi terbuka, sebagai bentuk perjuangan atas hak-hak masyarakat.
“Merusak jalan publik tanpa tanggung jawab adalah bentuk ketidakadilan sosial. PT TSL harus bertanggung jawab dan segera bertindak sebelum dampak kerusakan ini semakin meluas,” tegasnya. (AW)


