-->
  • Jelajahi

    Copyright © DiseputarKitaNews.Net
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode Iklan Adsense

    Inisial SV Ditangkap Polisi Akibat Aniaya Wanita Hingga 2 Giginya Copot di Toraja Utara

    Redaksi
    Selasa, April 29, 2025 WIB Last Updated 2025-04-29T13:10:19Z
    Baca Juga


    Di Seputar Kita News -- Toraja -- Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara Polda Sulsel mengamankan seorang pria terduga pelaku Penganiayaan di Lembang Sangbua, Kesu, Toraja Utara, pada Sabtu (26/04/2025) malam.


    Pria yang diamankan tersebut berinisial SV (23), diketahui merupakan salah seorang warga Lembang Sangbua Kecamatan Kesu', Toraja Utara.


    Peristiwa penganiayaan ini dialami oleh seorang wanita bernama Serina (21), pada Sabtu (26/04/2025) sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Poros Rantepao - Makale Lembang Sangbua, Kesu, Toraja Utara.


    Kejadian berawal, saat korban Serina melihat beberapa orang sedang terlibat cekcok. Hingga salah seorang yang tidak dikenali oleh korban tanpa alasan yang jelas melakukan penganiayaan terhadap dirinya.


    Akibat dari penganiayaan tersebut, bagian mulut Serina mengeluarkan darah hingga 2 giginya tanggal (copot). Atas kejadian tersebut Ia lalu kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya untuk dilakukan proses hukum.


    Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W, S.I.K, S.H., M.Si melalui KBO Satreskrim IPDA Fajar membenarkan hal tersebut, bahwa benar pihaknya telah mengamanakan seorang pria terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita.


    “Terduga pelaku yang diamankan tersebut berinisial SV (23), Ia diamankan di jalan poros Rantepao - Makale saat sedang menuju ke salah satu Perusahan Otobus (PO) untuk mengirim sepeda motor” ujarnya.


    Dihadapan petugas, SV mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Serina dengan cara memukul bagian wajah dengan menggunakan kepalan tangan hingga gigi tanggal (copot).


    Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, SV kini diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.


    “Atas perbuatannya tersebut SV diancam dengan Pasal 354 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun,” tutup Ipda Fajar. ( M.khanif)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    ?&max-results=10'>+
    ?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");